Kompetensi Guru dan 4 Kompetensi Professionalnya
23 April 2022
Halo semuanya, bertemu lagi
dengan saya Muslimin Wahyu Fadillah. Kali ini saya akan menerangkan tentang “ Apasih
Kompetensi Guru dan 4 Kompetensi Professionalnya itu?”.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi,
standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar
pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan berencana.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya
adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi
peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan formal.
Guru
sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai
fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran
bagi peserta didik.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru
meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa,
arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan
yang baik bagi peserta didik.
Kompetensi kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi:
· Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
· Kepribadian yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.
· Kepribadian yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.
· Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.
· Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan
evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka
miliki.
Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut:
· Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
· Melakukan rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.
· Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
· Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
· Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan
yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga
kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar
sekolah.
Kompetensi sosial meliputi:
· Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial
· Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
· Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya
· Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu
penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam.
Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu
yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi
keilmuannya.
Kompetensi profesional meliputi:
· Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai
· Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai
· Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif
· Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif
· Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.
Menurut Sudarmanto (2009:45), kompetensi adalah atribut untuk meletakkan sumber daya
manusia yang memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut tersebut meliputi
keterampilan, pengetahuan, dan keahlian atau karakteristik tertentu.
Inilah sedikit penjelasan saya
mengenai Kompetensi Guru dan 4 Kompetensi Professionalnya, semoga dapat
bermanfaat untuk teman-teman semua.
Semoga kita sama-sama dapat belajar
bersama kembali.
Salam hangat dari penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar